Diduga Kebal Hukum! Gudang Penimbunan Solar Subsidi Kembali Beroperasi di Sagerat, Polda Sulut Diminta Bertindak


INFO VIRAL SULAWESI | 
BITUNG, SULUT – Dugaan praktik ilegal penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi kembali mencuat di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di wilayah Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari.


Gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan disebut-sebut dikelola oleh seorang pria berinisial R.I. Nama ini bukan kali pertama muncul, melainkan diduga telah lama terlibat dalam aktivitas serupa.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, yang bersangkutan enggan memberikan keterangan jelas. Ia hanya menyatakan bahwa gudang tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama Adipati.

Temuan di Lapangan

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lokasi, ditemukan sejumlah indikasi kuat adanya aktivitas penimbunan BBM subsidi, di antaranya:

  • Dua unit mobil tangki berwarna kepala biru dengan kapasitas sekitar 8.000 liter
  • Tangki bertuliskan nama perusahaan yang diduga fiktif: PT. Galaksi Lintas Samudera
  • Sejumlah drum, jerigen, dan tandon penampungan BBM
  • Peralatan yang diduga digunakan untuk menyedot dan memindahkan BBM

Gudang dalam kondisi tertutup dan minim aktivitas pada siang hari. Namun, saat tim kembali melakukan pemantauan, terlihat aktivitas mencurigakan berlangsung di dalam gudang.

Aktivitas Diduga Dilakukan Malam Hari

Keterangan warga sekitar memperkuat dugaan tersebut. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang lebih sering berlangsung pada malam hari.

“Kalau siang biasanya sepi, tapi kalau malam ramai. Sering terdengar suara drum dan mobil tangki,” ujarnya kepada wartawan.

Diduga Disalurkan ke Luar Daerah

Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa BBM subsidi tersebut tidak hanya beredar di wilayah Bitung, tetapi juga diduga didistribusikan hingga ke Provinsi Gorontalo.

Jika benar, praktik ini masuk kategori kejahatan serius karena menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Sorotan Publik dan Desakan ke Aparat

Kondisi ini memicu kecurigaan publik terhadap aparat penegak hukum setempat. Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut seolah terus berjalan tanpa hambatan.

Sejumlah desakan pun muncul, antara lain:

  • Dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan
  • Penutupan gudang yang diduga ilegal
  • Pemeriksaan terhadap terduga pelaku berinisial R.I.
  • Pengusutan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum aparat

Ancaman Hukum

Penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan peraturan yang berlaku:

  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU No. 6 Tahun 2023)
    Ancaman: Penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar
  • Pasal 53 huruf d UU Migas
    Niaga BBM tanpa izin: Penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp30 miliar
  • Pasal 54 UU Migas
    Jika terdapat pemalsuan BBM: Penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar
  • Pasal 55 KUHP
    Berlaku jika dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir

Penutup

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, dalam menindak tegas praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat.

Penegakan hukum diharapkan berjalan tanpa tebang pilih. Jika dugaan ini benar dan telah berlangsung lama, publik berhak mempertanyakan: siapa yang sebenarnya dilindungi?

0 Komentar